Penguatan terhadap pertimbangan tersebut juga dapat merujuk pada ketentuan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) Pasal 178 ayat (1) maupun Pasal 189 ayat (1) RBg, yang menyatakan bahwa dalam musyawarah, hakim karena jabatannya wajib mencukupkan segala alasan hukum, termasuk yang tidak dikemukakan oleh para pihak.
Dengan mempertimbangkan spektrum keadaan tersebut, orientasi pada rasa keadilan yang hendak dicapai melalui pelaksanaan kekuasaan kehakiman diharapkan mampu menghadirkan putusan yang aspiratif. Melalui kewenangan yang melekat secara ex officio, peradilan diharapkan dapat memberikan ruang bagi debitur untuk memenuhi kewajiban hukumnya secara proporsional, tanpa mengabaikan hak-hak hukum kreditur, sehingga tercapai keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ***













