Menurut ahli hukum M. Yahya Harahap (2025: 324–325), ketentuan tersebut dalam penerapannya dapat diperlunak secara kasuistik dan eksepsional, dengan syarat didasarkan pada alasan hukum yang kuat, diajukan secara sungguh-sungguh, serta sesuai dengan alasan-alasan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 67 undang-undang yang sama, seperti adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya yang didukung bukti dan fakta.
Pertimbangan Keadaan
Seiring perkembangan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 melalui Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Rasa keadilan ini dapat dikaitkan dengan kondisi-kondisi yang menghalangi debitur dalam memenuhi kewajibannya (overmacht), seperti pandemi Covid-19 dan konflik bersenjata di Timur Tengah.













