Untuk antisipasi, Pemerintah Kota Bandung mengerahkan 400 personil Satpol PP dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru yang disebar di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kota Bandung. Seperti di kawasan Alun-alun, Jalan Ir. H. Djuanda, Dipatiukur, serta di taman-taman tematik lainnya.
“Sesuai dengan Surat Edaran, kami melarang kepada warga Kota Bandung untuk melakukan kegiatan perayaan malam pergantian Tahun 2020 ke 2021 nanti. Cukup di rumah saja kita berkegiatannya” tutur Oded di Pendopo Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung akan melakukan pengamanan sebagai bentuk implementasi surat edaran nomor 003/SE.147-Disbudpar, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah resmi melarang masyarakat untuk merayakan pesta pergantian malam tahun baru.













