Timika, bedanews.com | Peredaran Miras memang meresahkan masyarakat dan menjadi sumber kriminal serta merusak tatanan sosial masyarakat. Demi menjaga hal tersebut dan mewujudkan Kamtibmas yang stabil, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya dipimpin Serda Tangkas bersama Polsek Mimika Timur melaksanakan sweeping Miras lokal, Sabtu (12/11/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kp. Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika dengan menyasar pada lokasi pembuatan Miras lokal. Sebelumnya Koramil bersama Polsek sudah mengidentifikasi lokasi pembuatan Miras lokal selanjutnya melaksanakan rapat untuk membahas rencana penyisiran.
Setelah itu anggota Koramil dan Polsek langsung menuju ke lokasi yang dituju kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti Miras. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kadistrik Mimika Timur, Bapak Bakri Athoriq dan Kapolsek Mimika Timur, SKP Matheus Ate.











