“Berdasarkan rekapan dari Bank BCA, cek berjumlah 99 lembar dengan nominal Rp100 miliar itu sudah dicairkan. Artinya, tidak ada utang piutang antara kedua belah pihak,” ujar Dr.Yopi.
Yopi juga menyatakan bahwa cek yang ditolak dan dianggap kosong seharusnya dikembalikan ke terdakwa, karena cek yang dicairkan oleh pelapor tersebut seharusnya dikembalikan kepada terdakwa karena cek tersebut telah diganti dengan cek atas nama Martin yang telah dicairkan oleh pelapor dengan nominal yang sama persis.
“Cek yang disita oleh JPU seharusnya cek tersebut dikembalikan, tapi kenyataannya tidak,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdakwa telah meminta pengembalian cek melalui somasi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak pelapor untuk mengembalikan cek tersebut.