Menurut Idris anak pelapor, William Ventela, memerintahkan perampasan mesin pabrik milik terdakwa, dengan dalih terdakwa memiliki utang kepada ayahnya.
“Mereka mengambil semua mesin di pabrik Pak Miming, padahal menurut perhitungan kami, tidak ada utang, justru ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 36 miliar,” tambah Idris.
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa mereka akan melakukan upaya hukum terhadap dugaan perampasan ini serta mendalami kemungkinan adanya pemalsuan dokumen pencairan cek, karena cek seharusnya hanya bisa dicairkan oleh penerima atau dengan surat kuasa, yang dalam kasus ini tidak ditemukan.
Cek Rp100 Miliar sudah dibayar, ketua tim kuasa hukum Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, yang mengetahui aliran transaksi pencairan cek senilai Rp100 miliar menilai surat dakwaan tidak relevan.