Kuasa hukum juga mengungkap bahwa cek-cek yang disita oleh JPU sebenarnya telah diminta kembali oleh terdakwa sejak Juli 2024 melalui somasi, karena cek tersebut hanya digunakan untuk menaikan performa perusahaan pelapor, sehingga kalau cek tersebut akan dicairkan pemohon harus mentransfer dananya terlebih dahulu ke rekening terdakwa baru cek tersebut dapat dicairkan oleh pelapor.
Sementara itu kesaksian Idris menerangkan bahwa cek yang menjadi alat bukti dalam kasus ini sebenarnya dipinjam oleh pelapor, The Siauw Tjhiu, untuk menaikkan performa perusahaan pelapor sendiri, bukan untuk kepentingan terdakwa.
“The Siauw Tjhiu datang ke Pak Miming untuk meminjam cek agar perusahaan pelapor terlihat lebih bonafit. Justru sekarang pak Miming yang dituduh menggelapkan uang,” ungkap Idris.