Kuasa hukum terdakwa, Randy Raynaldo, menyoroti kejanggalan terkait cek yang disita oleh JPU sebagai barang bukti.
Di depan majelis hakim penasehat hukum Miming Theniko Randy sempat menunjukan bukti bukti cek yang disita oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dilihat, saksi menjelaskan cek itu belum ditransaksikan sama sekali namun menurut Randy cek itu dijadikan bukti dalam dugaan penggelapan Rp. 100 miliar.
Saksi Ayu Sarah menambahkan terhadap cek yang ditolak harus ada dulu peringatan dari bank bahwa dana ini tidak tersedia mohon distandbykan dananya bahkan dari bank diberi waktu 7 hari, jadi tidak serta merta cek itu dinyatakan kosong atau blong.
“Seharusnya ada pemberitahuan dan waktu 7 hari untuk menyediakan dana. Bahkan, sebelum rekening ditutup, bank harus mengeluarkan SP1, SP2, dan SP3. Tapi dalam kasus ini, klien kami tidak pernah menerima peringatan dari bank,” ujar Randy Raynaldo.