Bandung – Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan perkara dugaan penggelapan senilai Rp100 miliar dengan terdakwa MT. Sidang yang dipimpin majelis hakim Tuty Haryati digelar pada Kamis 13 Februari 2025.
Dalam persidangan ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Karyawati BCA Sarah Ayu dan Idris Staf HRD di perusahaan terdakwa.
Menurut saksi dari BCA, Sarah Ayu, cek tersebut belum pernah ditransaksikan, namun tetap dijadikan alat bukti dalam dakwaan.
“Cek bisa dipindahbukukan jika sesama bank atau dikliring jika antar bank berbeda. Sementara cek yang dipermasalahkan ini belum pernah ditransaksikan sama sekali oleh penerima cek karena dilihat dari fisik cek belum ada cap BCA sebagai tanda cek tersebut sudah cair,” jelas Sarah Ayu.
Ayu yang bekerja di BCA, customer service di kantor Cabang Utama Bandung, Jl Asia Afrika menerangkan tentang bagaimana proses cek yang sudah berhasil ditransaksikan, ada dua proses bisa dikliring atau dipindahbukukan. Kliring dicairkan ke bank yang berbeda, kalau dipindahbukukan dicairkan sesama bank.