
“Sejak diberlakukan WFH itu, Badiklat langsung melakukan sejak hari pertama, memonitor pegawai yang bekerja di rumah dan membagi tugas. Dan aplikasi ini sebenarnya sudah lama di Badiklat, sejak program zona integritas WBK/WBBM dua tahun silam,” tutur Setia Untung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin meliburkan para pegawai Kejaksaan RI dengan mengeluarkan SEJA Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19) di Lingkungan Kejaksaan RI, sebagai tindak lanjut Surat Edaran MenPAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aapatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SEJA itu, pegawai tidak diwajibkan bekerja di kantor serta dibebaskan dari absen kehadiran di kantor. Terkecuali pejabat struktural tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya.













