Pacitan – bedanews.com – Untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di kalangan masyarakat, Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali melakukan sosialisasi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain menghadirkan narasumber dari petugas BPN Kab. Pacitan, kegiatan sosialisasi program PTSL tersebut juga diikuti baik Perangkat Desa serta masyarakat Desa Wonodadi, Kec. Ngadirojo, Kab. Pacitan, Rabu (29/11/2023).
Kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, bahwa progam PTSL sangat penting dalam kepengurusan hak atas tanah yang dimilikinya, agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Melalui program PTSL ini, diharapkan dapat menguntungkan pemilih lahan, dimana tanah yang didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memiliki kepastian hukum, sehingga tidak beresiko terjadi sengketa.