“Hari ini kami melaksanakan tugas sidak dan pengamanan atas aduan dari masyarakat setempat. Bahwasannya kegiatan seperti ini sudah berhasil mengganggu ketenangan di masyarakat. Maka dari itu, kami berkomitmen siap untuk memberantas kegiatan seperti ini di Kota Bandung,” ujar Edwin, di sela kegiatan.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang, baik yang berbentuk pil, cairan, maupun zat psikotropika lainnya, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Kita tidak bisa diam. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” katanya.
Dalam sidak tersebut, DPRD Kota Bandung berkoordinasi Satnarkoba Polrestabes Bandung serta tokoh masyarakat. Mereka meninjau titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran obat terlarang jenis G, dan mengamankan seorang pelaku penjual barang tersebut yang kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk diproses hukum.












