Jakarta – bedanews.com – Kejahatan Siber perlu untuk diantisipasi, serta dilakukan deteksi dini, mengingat kejahatan tersebut telah terjadi seperti halnya di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Pada Februari 2021 lalu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan mengamankan 5 WN Inggris yang diduga melakukan kejahatan siber.
Kemudian pada tanggal 13 November 2021 di wilayah Jakarta Barat, Polda Metro Jaya telah menangkap 48 WNA Tiongkok dan Vietnam pelaku kejahatan Siber dengan modus pencarian jodoh melalui aplikasi.
Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengapresiasi langkah dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dalam menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) II Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk mengatasi masalah kejahatan Siber di Jakarta.













