LJakarta – bedanews.com – Kasus Pembunuhan wartawan Al Jazeera, Shireen Abu Akleh diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) sebagai upaya tidak adanya impunitas atau kekebalan terhadap tindakan Israel.
Dengan pengajuan ini, diharapkan pelaku penembakan dari pihak Israel dapat diseret ke pengadilan. Proses hukum diajukan juga untuk melindungi wartawan saat liputan pemberitaan Palestina.
Demikian rangkuman webinar internasional Mencegah Ancaman terhadap Jurnalis dalam Liputan Berita Palestina hari Selasa (14/6) yang berlangsung secara virtual.
Webinar ini diselenggarakan International Palestinian Forum for Media and Communication, organisasi media independent yang berpusat di Istanbul, Turki.
Anggota dari forum ini antara lain berasal dari Palestina, Turki, Yordania, Qatar, Inggris dan Amerika Serikat.













