Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris menambahkan, pihaknya memang mengajak Kejaksaan dan Pengadilan untuk bisa menggelar sidang secara video conference. Ini Untuk meminimalisir penularan COVID-19 dengan cara menghindarkan mobilitas tahanan.
“Sejauh ini sudah ada tiga rutan yang siap menggelar sidang lewat video conference yakni Bandung, Karawang dan Purwakarta,” ujarnya
Menurutnya, persidangan perkara pidana tidak bisa ditunda karena terbentur aturan batas waktu penahanan dan untuk kepastian hukum. Sehingga, supaya sidang tetap digelar dan tidak beresiko, dipilihlah sidang secara video conference. (boed)