Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengeluarkan edaran yang isinya sidang secara video conference dengan menggunakan aplikasi Zoom. Atas arahan itu Rutan Bandung kemudian menyiapkan berbagai sarana dan prasana yang bisa menunjang untuk sidang secara online lewat video conference.
“Jadi, jaksa, pengacara di rutan dan hakimnya tetap di pengadilan. Sehingga, tahanan kami tetap tidak keluar, hal ini untuk meminimalisir kerumunan di luar,” ujar Rico.
Pada hari ini, rencananya, ada 68 tahanan yang sedianya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, semuanya batal sehingga dilakukan sidang secara online lewat video conference.
“Rencananya tadi ada 68 tahanan yang sidang. Tapi sebagian sidangnya secara video conference,” ujar Rico.