Ketiga: Peristiwa penembakan yang berakibat meninggalnya Ajudan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, Alm Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dalam peristiwa tersebut, yang diduga pelakunya yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Bareskrim POLRI dengan Dakwaan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dilanjutkan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didepan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maaruf (supir keluarga Ferdy Sambo).
Dalam penanganan peristiwa terbunuhnya Joshua ini, juga berakibat disidangkannya secara Kode Etik beberapa personil polisi staf di Propam dan Penyidik di Polres Jakarta Selatan, karena mereka diduga tidak menangani perkara Terbunuhnya Alm Joshua tersebut secara tidak professional, bahkan juga ada beberapa staf Propam yang didakwa melakukan Obstruction Of Justice, penghalangan proses keadilan yang saat ini perkaranya secara bersamaan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.













