Kedua: Pemerintah terlihat dalam membungkam kritik dari pihak yang berseberangan masih menggunakan pendekatan yang diduga kriminalisasi terhadap si pengkritik.
Fakta ini terlihat dari kasus yang menjerat Roy Suryo, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga dan Mantan Aktivis Partai Demokrat, Roy Suryo didakwa dengan Dakwaan berlapis.
Pasal 28 UU ITE Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana menyebarkan informasi yang tidak benar terkait rencana kenaikan harga ticket Candi Borobudur, kedua dianggap karena melukai perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, ketiga dianggap menyiarkan kabar tidak pasti atau berlebihan atau yang tidak lengkap yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.













