Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh PWI atas disahkannya KUHPidana yang baru tersebut, dengan narasumber antara lain: Prof Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI dan Mantan Ketua Dewan Pers), Atal S Depari (Ketua Umum PWI), Wina Armada Sukardi (Pakar Hukum Pers dan Advokat), Al Araf (Dosen Universitas Brawijaya dan aktivis HAM).
Dari pendapat keempat Narasumber tersebut dapat disimpulkan KUHPidana yang disahkan tersebut bermasalah, lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan yang berpotensi terjadi kesewenang-wenangan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, pihak pemerintah dan penegak hukum terkait perlu segera mensosialisasikan aturan tersebut. Jika ternyata nanti penerapan KUHPidana tersebut banyak terjadi pelanggaran HAM, kesewenang – wenangan terhadap kebebasan masyarakat dalam berpendapat, maka KUHPidana tersebut harus di revisi.













