• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Caleg Yasri Menggugat, Ketua KPU: Tidak ada Kewenangan bagi Kami Melantik Caleg Terpilih

Caleg Yasri Menggugat, Ketua KPU: Tidak ada Kewenangan bagi Kami Melantik Caleg Terpilih

Ki Agus by Ki Agus
26 Agustus 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Mengaku mendapatkan ucapan selamat dari Politisi Senior Partai Golkar, TB. H. Ace Hasan Syadzily, atas perolehan suara yang diraihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024-2029, di Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) Kabupaten Bandung, namun sayangnya Calon Legislatif (Caleg) Yasri Yusniarti, setelah ada pengumuman harus menelan kepahitan, yang dianggapnya ada indikasi kecurangan suara sehingga harus menderita kekalahan.

Atas dasar indikasi ada terjadinya kecurangan, Yasri yang mempunyai bukti-bukti kuat atas perbuatan melanggar hukum, selanjutnya melakukan gugatan terhadap:
1. KPU Kabupaten Bandung.
2. Bawaslu Kabupaten Bandung.
3. Ketua PPK Kecamatan Soreang.
4. Ketua PPK Kecamatan Kutawaringin.
5. Ketua PPK Kecamatan Cangkuang.
6. Ketua PPK Kecamatan Ciwidey.
7. Ketua PPK Kecamatan Rancabali.
8. Ketua PPK Kecamatan Pasirjambu.
9. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung.
10. Rekan sendiri sesama kader dari Parpol yang sama.

Alasan Yasri mengungkapkan 10 tergugat itu, menurutnya, sudah mengabaikan kewajibannya dan melanggar keadilan sehingga merugikan pihak lain. “Makanya saya langsung mengajukan gugatan ke PTUN kepada mereka,” katanya dirumahnya di Pontren Yamisa, Minggu 25 Agustus 2024.

Juga ia menyesalkan kepada pihak KPU Kabupaten Bandung yang akan melakukan pelantikan terhadap tergugat, padahal orang tersebut (tergugat) dalam proses quo, masih taraf penyelesaian hukum, sementara keputusan PTUN akan dikeluarkan nanti Selasa tanggal 27 Agustus 2024, dan belum diketahui apa isi keputusannya.

BeritaTerkait

Penghormatan kepada Guru adalah Penghormatan terhadap Masa Depan Umat

8 Mei 2026

Menyimak Empat Pelajaran Penting tentang Eksistensi Guru

8 Mei 2026

Bahkan ia menegaskan, berdasarkan temuan di Lapangan dari 175 TPS berupa C1 atau C Hasil belum di upload KPU, tapi mengapa langsung ada keputusan. Perilaku demikian jelas merugikan dirinya sendiri. Apalagi perolehan suara yang diraihnya menjadikan dirinya sebagai peraih perolehan suara terbanyak untuk Dapil 1 dari Partai Golkar. Ironisnya setelah diumumkan jumlah suara mendadak turun.

Pengurangan perolehan suaranya itu, diungkapkannya, hingga 98,6 persen, yang tadinya 7473 suara menjadi 7363 suara, “Ada apakah ini sebenarnya, apakah ada sesuatu hingga bisa berkurang yang membuat saya kalah dari pencalonan sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Ia hanya menginginkan keadilan bukan balas dendam. Jadi dimohon kepada semua pihak bisa berbuat adil kepada dirinya dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Wajar kalau dirinya menuntut penjelasan dan kejujuran dari hal yang meragukannya itu.

Menanggapi keluhan Yasri Yusniarti, seorang Caleg Dapil dari Dapil 1 yang merasa tidak puas dengan hasil suara pemilu, terkait adanya indikasi kecurangan suara, dan menyesalkan bahwa caleg terpilih yang merupakan tergugat akan dilantik pada Senin 26 Agustus 2024, dtegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, S. Pd., bahwa KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melantik.

Mengenai tudingan terhadap 10 institusi berikut salah seorang Caleg terpilih, Syam menyatakan itu merupakan haknya untuk menggugat dengan alasan tidak puas dengan hasil keputusan rekapitulasi suara, itu sah-sah saja. Namun perlu juga diketahui, kalau masalah surat suara itu ranahnya bukan di PTUN melainkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Syam membenarkan adanya gugatan daru Yasri, malah untuk keputusannya pun akan turun pada hari Selasa besok 27 Agustus 2024. Jadi saat ini, baik KPU dan Bawaslu juga yang lainnya tidak mengetahui isi dari keputusan tersebut.

Namun perlu juga diketahui, saat rekapitulasi suara, perwakilan dari Partai Politik itu ada menyaksikan. Semua menyatakan setuju dan menandatanganinya hasil itu. Lagipula saat di PTUN penggugat dilarang hakim untuk mengeluarkan data, mengingat persoalan tersebut ada kewenangannya di MK. “Namun hak seseorang juga untuk menggugat bila memang merasa tidak puas dengan keputusan rekapitulasi suara yang sudah disahkan,” jelas Syam.

Proses rekapitulasi itu berlangsung dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kabupaten Bandung, malah saat pelaksanaannya ada perwakilan-perwakilan dari Parpol untuk mengawasi dan mendampingi, sehingga kecil kemungkinan ada kecurangan surat suara, apalagi sampai menduga KPU mengotak-ngatik surat suara.

“Kalau pun memang ada terjadi perubahan suara dan tidak terakomodir, bisa jadi itu disebabkan Human Error, tapi itu juga tidak berlangsung lama, selanjutnya rekapitulasi surat suara berjalan sesuai dengan ketentuan,. Makanya kami.segera mengeluarkan surat 1403 dan 1408 berdasarkan data yang diterima,” tambahnya.

Sebelumnya KPU juga pernah menerima 3 (tiga) gugatan, namun Dismissal sendiri yang merupakan upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini memang dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Setelah itu KPU menerima perintah untuk segera menetapkan kursi dan calon terpilih kami, jumlah kursi, itulah menjadi dasar, “Jadi kami bukan yang akan melantik tapi kami itu undangan dari Setwan DPRD Kabupaten Bandung untuk menyaksikan pelantikan 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung yang baru,” ucap Syam.

Perlu juga digarisbawahi, KPU maupun Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan bagi caleg terpilih yang sekarang akan dilantik. Kecuali ada keputusan pembatalan orang bersangkutan dari MK, baru bisa dilakukan Penggatian Antar Waktu (PAW), itu pun harus dilakukan melalui tahapan dan proses beserta adanya akurasi bukti-bukti atau data-data.

Selama ini, dikatakan Syam, baik KPU maupun Bawaslu serta yang lainnya sudah bekerja sesuai dengan arahan dan instruksi yang sudah diberikan. Kalau pun memang terjadi kesalahan, itu manusiawi, karena kita tidak akan luput dari kesalahan. Tentunya kenyataan itu bisa saja terjadi dimana saja. “Tapi yang saya ketahui, selama bekerja kami terus berusaha memaksimalkan pelayanan,” tutur Syam.

Gugatan ini bagi kami adalah motivasi agar bisa bekerja lebih baik lagi. Namun bila ada tudingan atau intervensi dari penggugat tanpa ada bukti konkrit, kami bisa bertindak menjadi penggugat karena permasalahan itu yang bisa dikatakan tidak jelas dan meragukan dan berindikasi pada pencemaran nama baik.***

Previous Post

Babinsa Koramil Kuala Kencana Melayat Warga Yang Meninggal Dunia Sebagai Bentuk Turut Berbela Sungkawa

Next Post

Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi pada Masa Pubertas, Jangan Diabaikan!

Related Posts

Edukasi

Penghormatan kepada Guru adalah Penghormatan terhadap Masa Depan Umat

8 Mei 2026
Edukasi

Menyimak Empat Pelajaran Penting tentang Eksistensi Guru

8 Mei 2026
Ekonomi

BRI Peduli Hadir untuk Warga Terdampak Kebakaran di Ciseureuh Kota Bandung

8 Mei 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR TERIMA PAPARAN RENCANA GARIS BESAR LATIHAN PRATUGAS SATGASMAR PUTER XXX TA 2026

8 Mei 2026
TNI-POLRI

Jalin Kebersmaan Sahli Kormar Laksanakan Olahraga Bersama

8 Mei 2026
Ekonomi

DPRD Jabar Dorong BJB Perkuat Peran Sosial Ekonomi

8 Mei 2026
Next Post

Cara Menjaga Kesehatan Reproduksi pada Masa Pubertas, Jangan Diabaikan!

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021