Menurutnya, sesuai aturan merujuk PKPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 80 ayat 2 huruf b dan c yang menyatakan wajib pemilu ulang.
“Dalam PKPU tersebut jelas disebutkan pemungutan ulang wajib dilakukan jika memenuhi unsur hurup b dan c, makanya kami melaporkan ke Bawaslu dengan harapan dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dikatakannya, ini janggal, karena merugikan peserta seperti dirinya dan mencederai demokrasi, memasrahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Gakumdu, berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti secara serius,” ucapnya
“Perihal pencemaran nama baik kami akan melaporkan ke pihak kepolisian, yakin kami akan maju untuk mendapat keadilan,” pungkasnya.**
Laela













