PURWAKARTA, BEDAnews – Dugaan kecurangan dan pencemaran nama baik dilaporkan calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta
Eky Oktavia dari Partai Gerindra nomor urut 2 dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Purwakarta, meliputi Kecamatan Sukatani, Jatiluhur dan Sukasari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta, Rabu (28/2/2024).
Eky katakan, hari ini kami melaporkan dugaan kecurangan dan ketidak netralan pada proses pemilihan dan rekapitulasi, yang terindikasi terjadi keberpihakan kepada salah satu calon, tentunya laporan ini dengan bukti.
“Jelas kami merasa dirugikan sebagai peserta pemilu dengan kejadian ini, harus segera ditindaklanjuti, kami melaporkan kejadian ini ke pihak terkait guna mendapat keadilan, yakin akan maju untuk menegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.













