• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Buronan Terpidana Niaga Minyak Bumi Ilegal, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

Buronan Terpidana Niaga Minyak Bumi Ilegal, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

angel angel by angel angel
16 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARMASIN || Bedanews.com – Kolaborasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, sukses meringkus buronanTerpidana Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. Ruslan, DPO Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Jum’at (14/2/25).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, sesuai isi dari Petikan Putusan Nomor : 38/Pid.Sus/2021/PN Amt tanggal 30 Maret 2021 dalam perkara Terdakwa Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. RuslanMenyatakan: Terdakwa Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. Ruslan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kegiatan Usaha Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga, oleh karena itu, PN Amuntai menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,
Selain itu menetapkan barang bukti berupa:
* 1.800 (seribu delapan ratus) liter bahan bakar minyak jenis premium yang dimuat dalam 60 (enam puluh) jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 30 (riga puluh) liter dirampas untuk negara,
* 1 (satu) Kapal Motor Kayu yang menggunakan mesin Panther berbahan bakar solar dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) meter dan lebar sekitar 1,5 (satu koma lima) meter dikembalikan kepada Terdakwa.

BeritaTerkait

Cetak Pengajar Qur’an Unggul, Ponpes Abu Bakar Ash-Shiddiq Sukses Gelar Pelatihan Metode ‘Trijuz’

17 Mei 2026

Beijing, BRICS dan Moskow: Menuju Perdamaian atau Reorganisasi Konflik Global?

17 Mei 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

TNI dan Jemaat Bersatu dalam Iman, Momen Haru di Gereja YPK Sota

Next Post

Ratusan Personel Polres Demak, Pengamanan Haul Akbar Al-Khidmah 2025

Related Posts

Ragam

Cetak Pengajar Qur’an Unggul, Ponpes Abu Bakar Ash-Shiddiq Sukses Gelar Pelatihan Metode ‘Trijuz’

17 Mei 2026
Ragam

Beijing, BRICS dan Moskow: Menuju Perdamaian atau Reorganisasi Konflik Global?

17 Mei 2026
Edukasi

253 Mu’allim Al-Quran, Ikuti Sertifikasi Nasional TOT LPQQ 2026 di Masjid Raya Al-Jabbar

17 Mei 2026
Ragam

Gelar Perdana, Tasik Open Tournament 2026 Sedot Ratusan Atlet Karate dari Berbagai Daerah

17 Mei 2026
Ragam

PLN Masuk Sawah di Desa Pasir

16 Mei 2026
Ragam

Dukung Sektor Pertanian di Kampung Halaman, H. Fathur Rahman Buat Proyek Pembangunan Integrated Modern Farming (IMF) Al Fath

16 Mei 2026
Next Post

Ratusan Personel Polres Demak, Pengamanan Haul Akbar Al-Khidmah 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021