Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Kemudian pada pukul 17.00 Wita Jaksa Eksekutor memasukan Buronan Terpidana, Ridha bin Ruslan ke Lapas Kelas IIB Amuntai.
Operasi penangkapan Buronan ini berjalan dengan aman dan lancar, sebab saat diamankan Terpidana bersikap kooperatif. (MN).
Page 2 of 2













