Bandung, BEDAnews – Terpidana perkara penggelapan Denny Darmatin yang sempat buron, berhasil ditangkap tim intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pada jam 07.00 pagi hari Jumat 6/1/2023.
Penangkapan atas kasus penggelapan itu tersebut dilakukan di salah satu SPBU di Kabupaten Sumedang.
Penangkapan itu erdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 462K/PID/2021 Tanggal 20 April 2021 dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung No. Print: 5679/M.2.10.3/Eoh.3/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021.
Terpidana Denny Darmatin yang merupakan tahanan kota, kabur setelah menerima vonisย 1,6 tahun.
Selanjutnya tim jaksa eksekutor membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk proses administrasi sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banceuy Kelas 2A Bandung