H. Asep Japar mengatakan bahwa, seluruh kebijakan kepegawaian di Pemkab Sukabumi dilakukan sesuai aturan dan mengedepankan sistem merit berbasis kompetensi, potensi, serta kinerja, perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. “Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
H. Asep Japar menegaskan, pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi akan ditentukan oleh prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas dan etika kerja, bukan karena kedekatan dengan pimpinan. “Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang Bupati, orang Wakil Bupati, atau orang Sekda, semua ditentukan berdasarkan kinerja,” tegasnya.













