
Bupati menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, seluruh persyaratan dasar, teknis, dan administratif telah dipenuhi oleh Kecamatan Mantangai untuk dimekarkan menjadi dua Kecamatan baru.
Selain itu, Bupati Wiyatno juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD Kabupaten Kapuas atas dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah serta kerja keras dalam memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2024.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD adalah bentuk kepedulian dan kesungguhan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Segala saran dan masukan akan kami tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa, Pemkab Kapuas berkomitmen untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan dengan memperhatikan rekomendasi dari DPRD dan hasil evaluasi dari BPK RI.













