KUALA KAPUAS ll Bedanews.com -Bupati Kapuas Lantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (11/2/2026).
Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Jhon Pita Kadang menyampaikan bahwa, pelantikan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, adanya kekosongan jabatan, serta penyesuaian kebijakan terkait pemilihan Kepala Desa. Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan Desa tetap berjalan optimal.
“Adapun 33 Pj Kepala Desa yang dilantik berasal dari 11 kecamatan, antara lain Kecamatan Kapuas Hilir, Kapuas Kuala, Kapuas Barat, Kapuas Murung, Basarang, Mantangai, Kapuas Tengah, Tamban Catur, Pasak Telawang, Dadahup dan Bataguh. Sementara itu, 6 anggota BPD PAW berasal dari Desa Batu Nindan, Panarung, Bungai Jaya, Pulau Mambulau, dan Menteng Karya,” ujar Jhon Pita Kadang.












