Ciamis, BEDAnews.com
Bupati Ciamis Iing Syam Arifin dianggap orang paling bertanggung jawab atas mahalnya gas LPG 3 kg bersubsidi di kabupaten Ciamis saat ini yang berkisar Rp. 18 ribu – Rp. 21 ribu. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga Gas 3 kg pertabung dititik serah Rp. 12.750,- dan Bupati Ciamis membuat SK merubah harga pertabungnya untuk di wilayah Ciamis menjadi Rp. 16 ribu, demikian dikatakan Ketua Umum Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (FKSPM), H. Endang Jauhari kepada BEDAnews.com, Rabu (4/2/2015).
Oleh karena itu, Bupati dianggap telah overleap karena merubah peraturan hulu yang tidak boleh dirubah di hilir. “Harga BBM dan gas diatur Presiden / Menteri, punya kewenangan apa bupati merubah SK Menteri ? ini subsidi, ada indikasi Bupati melanggar Peraturan Menteri yang berlaku, tidak boleh dimainkan bagi kepentingan berniaga, pemerintah (bupati) harus mengamankan gas bersubsidi, mengawasi dan menegakan sanksi,” ujar penggiat dan pemerhati masalah sosial dan ekonomi ini menjabarkan.
Jika setiap Bupati diberi kewenangan merubah, maka akan terjadi harga yang bervariasi diberbagai kabupaten, dengan harga melebihi SK Bupati terjadi sekarang hingga Rp. 21 ribu /tabung dianggap pemerintah lengah dalam pengawasan dan sanksi. “Ketika harga jual Raskin melebihi ketetapan, oknum pelaku diuber dan di penjara, raskin dan LPG 3 kg sama-sama komoditi disubsidi, jadi harus diselamatkan,” ujar Endang Jauhari.
Diakuinya FKSPM dalam rangka menyelamatkan komoditi yang bersubsidi telah melayangkan surat kepada Bupati Ciamis per Desember 2014, yang isinya mempertanyakan kenapa Bupati membuat harga gas LPG 3kg di daerah sedangkan urusan harga BBM dan Gas ditentukan pusat bukan kewenangan Bupati.
Hendaknya Bupati memperkuat harga sesuai Peraturan Menteri Rp. 12.750,-, pengawasan (gas 3kg harus diselamatkan harga & peredarannya) tidak boleh di mainkan untuk kepentingan niaga, dan menyarankan agar bisa memotong rantai harga maka agen langsung ke desa seperti Raskin (pola distribusi raskin. Red), utk biaya transpor dari harga Rp. 12.750,- Pertamina telah membiayayai hingga jarak 60 km dari SPBG.
Menelusuri SK Bupati Ciamis, BEDAnews.com dengan seizin dan arahan Kabag Humas Pemda menemui bagian Hukum Pemda Ciamis, dan hanya mendapatkan keterangan Kabag Hukum sedang cuti dari staf yang ada, serta secarik kertas bertuliskan tangan 542/KPTS.666.Huk/2014 ; harga jual eceran harga jual tertinggi liquified petroleum gas tabung 3 kg untuk keperluan rumah tanggga dan usaha mikro di Kabupaten Ciamis dengan ketetapan harga jual agen Rp. 14.600,- dan pangkalan Rp. 16.000,-
Berlanjut ke Kantor Diskoperindag Ciamis, pun tidak dapat bertemu dengan Kepala Dinas Koperindag maupun Kepala Bidang Perdagangan karena sedang tidak ada ditempat dan mendapatkan keterangan dari staf Diskoperidag Ciamis benar adanya telah menerima surat dari FKSPM. (abraham)













