Bandung, BEDAnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin.
vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Jumat 23/9/2022.
Selain hukuman penjara, Ade Yasin juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun dan juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih.
Menurut Majelis Hakim Ade Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.













