Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang dinilai memberatkan, yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya.
Adapun hal yang meringankan Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada auditor BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap tersebut diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Page 2 of 2













