Selain pelanggaran di negara kita, ada juga pelanggaran dari mulai lingkungan Desa hingga dunia Internasional seperti Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang akhir-akhir ini semakin dipertanyakan kiprah petugas terkait dengan masih kedapatan dugaan kuat keberangkatan warga negara Indonesia yang akan bekerja secara ilegal yang dimanfaatkan para oknum mafia seolah kebiasaan, yang entah sampai kapan itu terjadi, membuat negara kita mendapat penilaian kurang positif.
Salah satu contoh, di media sudah jelas tersiar hari ini Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indoneaia ( Kemnaker RI ) berhasil mengamankan 32 Orang yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) diduga korban pengiriman secara Ilegal tujuan Arab Saudi.
Pengamanan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan bersama Polda Jabar, Angkasa Pura II Kartajati, dan BIN di Bandar Udara Internasional Kertajati, Minggu (24/9/2023).













