Menurut Budi, landasan hukum di Indonesia juga sudah sangat jelas menempatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat.
“Undang-undang menegaskan koperasi sebagai gerakan ekonomi yang berbasis asas kekeluargaan. Artinya, orientasinya bukan sekadar profit, tapi kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kembali pemikiran Bung Hatta yang menempatkan koperasi sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib bersama dan alat untuk mencapai kemakmuran rakyat. Ini yang sering dilupakan,” katanya.
Dalam praktiknya, Budi melihat koperasi memiliki perbedaan mendasar dibanding sistem usaha lain. Jika perusahaan swasta berorientasi pada keuntungan maksimal dan dikuasai pemilik modal, koperasi justru menempatkan anggota sebagai pusat.












