Bandung, BEDAnews
Sebagai institusi yang baru dibentuk pemerintah dua tahun silam, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) diharapkan dapat fokus membantu masyarakat mengurus perizinan.
Dengan adanya BPPT, prosedur perizinan menjadi lebih sederhana, transparansi biaya, rasionalisasi jumlah persyaratan, dan percepatan durasi waktu pemrosesan izin karena dilakukan hanya di satu tempat.
“Pemohon tidak perlu dipusingkan kemana harus mengurus izin, cukup datang ke kantor BPPT,” kata kepala BPPT Jawa Barat Drs. A. Sofyan Sastrawiria. M. Si kepada wartawan, di kantor BPPT Jalan PHH. Mustofa No. 22 Bandung, Rabu (23/5).
BPPT yang dalam menjalankan tugasnya dibantu 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Propinsi Jawa Barat ini, kini berwenang mengeluarkan 205 jenis izin dan non izin.
Jenis izin ini meliputi berbagai sektor diantaranya Perkebunan, Perikanan, Kehutanan, Kesehatan, Perhubungan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Perindag, Pendidikan, Peternakan, Bina Marga, PSDA, Kominfo, UKM, Pariwisata, Penanaman Modal dan Kesehatan. “Untuk non izin, kami keluarkan dalam bentuk rekomendasi atau surat keterangan,” tambah Sofyan lagi.
Sofyan mengakui, BPPT Provinsi Jawa Barat masih memiliki banyak kekurangan, terutama dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pelayanan online yang belum optimal.
Meski begitu BPPT Jabar ini merupakan pilot project KPK dalam hal pelayanan publik yang bersih dari KKN dan juga gratifikasi. “Setiap 3 bulan KPK melakukan supervisi,” tambahnya lagi.
Untuk menjangkau masyarakat di kota/kabupaten di Jawa Barat, BPPT Jabar membuka 3 gerai layanan di Bogor, Cirebon dan Priangan serta 3 mobil keliling. Target yang ingin dicapai BPPT kedepannya, lanjut Sofyan adalah bukan kuantitas pengeluaran izin melainkan peningkatan kualitas dan tingkat kepuasan masyarakat.
“Sebagai institusi pelayanan publik yang menjadi show window suatu daerah, kami berusaha untuk bekerja cepat dan tidak berbelit-belit,” pungkasnya. (Lanie)











