• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป BPN Cimahi Gagal Mediasi Para Pihak

BPN Cimahi Gagal Mediasi Para Pihak

Asep Budi by Asep Budi
25 September 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Cimahi- BEDAnews

BPN Kota Cimahi Telah gagal memediasi para pihak baik penggugat maupun tergugat dalam sengketa tanah.

Data yang terungkap di BPN Cimahi, dari 14 kasus yang disengketakan, 12 perkara sengketa yang gagal dimediasi dan berkasnya dilimpahkan  kepengadilan negeri untuk mengikuti proses persidangan  Sedangkan sisanya ada 2 kasus sengketa tanah yang masih dimediasi. "  ya 12 kasus sengketa sudah tidak bisa di mediasi BPN,  ya bisa dikatakan gagal, dalam arti para pihak yang sengketa sudah tidak ada titik temu, kasus sengketa tanah yang sudah masuk perkara berarti sudah tidak bisa dimediasikan, dan berkasnya di limpahkan kepengadilan untuk disidangkan, " aku Kasie Perkara dan Sengketa BPN Cimahi, Edi Suryadi kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu, 25/9.

Dikatakan Edi, perkembangan pertanahan dimanapun akan selalu menemukan gesekan dan sengketa, hal tersebut di picu oleh semakin mahalnya harga tanah." selama ada tendensi negatif  sengketa pertanahan akan terus bermunculan, " katanya

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026

Lebih jauh Edi mengtakan, sebaiknya tanah yang sudah disertifikatkan bisa di asuransikan supaya pemilik tanah bisa ada kompensasi jika yang bersangkutan dirugikan seperti halnya di Australia. "  kalau kita berkaca kepada negeri kanguru, pemilik tanah yang sudah sertifikat masuk asuransi biar nanti ada perlindungan konpensasi, " jelas Edi.

Dijelaskan Edi, dalam hal pelayanan posisi BPN dalam hal ini sebagi lembaga pelayanan artinya BPN hanya bertugas mencatat legalitas tanah.(harry/bun)

Previous Post

FSH UIN SGD Teken MoU Dengan MK

Next Post

Kejari Cimahi Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Kunker DPRD

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Kejari Cimahi Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Kunker DPRD

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021