Cimahi- BEDAnews
BPN Kota Cimahi Telah gagal memediasi para pihak baik penggugat maupun tergugat dalam sengketa tanah.
Data yang terungkap di BPN Cimahi, dari 14 kasus yang disengketakan, 12 perkara sengketa yang gagal dimediasi dan berkasnya dilimpahkan kepengadilan negeri untuk mengikuti proses persidangan Sedangkan sisanya ada 2 kasus sengketa tanah yang masih dimediasi. " ya 12 kasus sengketa sudah tidak bisa di mediasi BPN, ya bisa dikatakan gagal, dalam arti para pihak yang sengketa sudah tidak ada titik temu, kasus sengketa tanah yang sudah masuk perkara berarti sudah tidak bisa dimediasikan, dan berkasnya di limpahkan kepengadilan untuk disidangkan, " aku Kasie Perkara dan Sengketa BPN Cimahi, Edi Suryadi kepada wartawan, diruang kerjanya, Rabu, 25/9.
Dikatakan Edi, perkembangan pertanahan dimanapun akan selalu menemukan gesekan dan sengketa, hal tersebut di picu oleh semakin mahalnya harga tanah." selama ada tendensi negatif sengketa pertanahan akan terus bermunculan, " katanya
Lebih jauh Edi mengtakan, sebaiknya tanah yang sudah disertifikatkan bisa di asuransikan supaya pemilik tanah bisa ada kompensasi jika yang bersangkutan dirugikan seperti halnya di Australia. " kalau kita berkaca kepada negeri kanguru, pemilik tanah yang sudah sertifikat masuk asuransi biar nanti ada perlindungan konpensasi, " jelas Edi.
Dijelaskan Edi, dalam hal pelayanan posisi BPN dalam hal ini sebagi lembaga pelayanan artinya BPN hanya bertugas mencatat legalitas tanah.(harry/bun)











