“Kami berharap semua desa ikut mendukung program pemerintah pusat untuk pencapaian kepemilikan tanah, dengan biaya sesuai SKB tiga menteri Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), oleh karena itu untuk pencapaian program PTSL tiap desa berkawajiban untuk melaksanaan pematokan bagi semua pemilik tanah dengan benar, dengan mekanime tidak ada pemilihan karena kedekatan, tetapi harus merata,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPN/ATR (Agraria dan Tata Ruang) Garut, Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Kapolsek Pangatikan, Kompol H. O’on Suhendra M.Si, Kasi Perdata Kejari Garut, Camat Pangatikan, Asep Harsono, S. STP, M.Si, Tim V PTSL 2021, Budi Mulyadi, Sp, M.AP, serta Kepala Desa. (Red/Hms)













