Sementara Camat Pangatikan, Asep Harsono, S. STP, M.Si mengatakan, pihaknya menyambut baik program PTSL 2021 yang akan dilaksanakan diwilayah Kecamatan Pangatikan, karena program PTSL ini merupakan program pemerintah pusat untuk melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Sesuai kuota dari pihak BPN kabupaten Garut, sementara ini dari delapan desa, baru tujuh desa yang menerima program PTSL tahun 2021 antara lain, Desa Karangsari, Desa Citangtu, Desa Cihuni, Desa Cimaragas, Desa Babakan loka, Desa Sukamulya dan Desa Sukarasa,” katanya.
Sementara untuk Desa Sukahurip akan menerima program PTSL secara khusus di tahun 2022, dengan alasan Desa Sukarasa program PTSL baru 50% selesai sekitar 400 sertifikat dari 800 bidang, jadi diselesaikan dulu secara bertahap.













