Sebelumnya, anggota Dewas BPKH, Dr. Muhammad Akhyar Adnan menyatakan bersyukur bahwa, BPKH meraih Opini WTP dari BPK secara “hattrick” atau tiga kali berturut-turut sejak penyusunan laporan keuangan 2018, dan pengelolaan keuangan haji itu sendiri berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Ahli ekonomi Islam (syariah) itu juga mengemukakan, salah satu tugas sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH adalah memastikan adanya transparansi dan “menggawangi” pengelolaan dana haji sehingga memudahkan jalan bagi para calon jamaah haji untuk beribadah ke Tanah Suci.
Ia lebih lanjut, mengapresiasi FAI yang memberikan perhatian terhadap kinerja BPKH serta berharap ke depan bisa bersinergi dengan forum tersebut serta siap memberikan kontribusi bersama FAI dalam pengembangan ekonomi syariah bagi kemajuan umat dan bangsa Indonesia.













