BPJPH dan LPH mengeluarkan invoice pembayaran yang harus dibayar oleh Pelaku Usaha. LPH melakukan pemeriksaan (Laboratorium Pengujian Halal) yang akan dikirimkan hasilnya kepada BPJPH. Sidang fatwa dilakukan oleh MUI yang divalidasi dan penerbitan sertifikatnya oleh BPJPH. Sertifikat terbit akan tersedia pada akun SIHALAL Pelaku Usaha.
LPH UIN Sunan Gunung Djati memiliki komitmen yang kukuh untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang unggul dan kompetitif di Indonesia pada tahun 2025, sehingga membantu pemerintah dalam hal penjaminan produk pangan konsumsi serta terus memberikan informasi solusi standar halal yang diakui khususnya di Jawa Barat. Saat ini, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung terhitung sudah ada 5 sertifikat halal yang terbit dan 11 pengajuan halal sedang dalam proses audit untuk penerbitan sertifikat halal.













