Pada tahun 2022 adanya perubahan Penerima BLT pada masa Kades H. Sukroni, dimana jumlah KPM sebanyak 124 KPM pada periode bulan Juli 2022, sebanyak 43 KPM dirubah secara sepihak oleh Kades. Adapun dasar perubahan KPM tersebut tidak jelas. Bahkan tidak melibatkan perangkat Desa Curug Kembar seperti Sekdes, BPD, Kadus dan perangkat lainnya yang dituangkan dalam MUSDESUS mengenai penyalurannya tidak jelas dan dipertanyakan.
Kemudian adanya dugaan penggelapan Dana BLT Periode Bulan Juli-Agustus tahun 2022, ketika dipertanyakan kepada Kades bahwa, Dana BLT dipinjam sejumlah Rp.74.400.000, yang sampai saat ini belum dikembalikan.
Lanjut dugaan penggelapan anggaran dana Desa tahun 2023, seperti Pembangunan Perkerasan Jalan Puncak Angrit Kurang 25 Meter berdasarkan hasil Monev pihak terkait sampai saat ini tidak kunjung selesai dan Pembangunan Rehab Gedung Kantor Desa yang masih adanya Hutang Piutang dengan Toko/Masyarakat.












