BANDUNG.BEDAnews.com – Sejak digelontorkannya Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditiadakannya iuran bulanan pada tahun ajaran 2019-2020, tidak sedikit SMA & SMK Negeri di Jabar yang kesulitan keuangan untuk pengembangan dan pembiayaan operasional sekolah secara optimal.
Menanggapi hal itu, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, angkat bicara melalui audensi kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Komisi V, yang meminta DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendorong Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan nya memperbolehkan SMA/SMK Negeri untuk melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
FAGI Jabar juga menyampaikan keluhannya bahwa pada tingkat lapangan, ujung tombak di setiap pendidikan dalam hal ini kepala sekolah, banyak mendapati kebingungan dalam aturan aturan yang ada dalam pelaksanaan post anggaran yang ada atau program Bantuan Operasi Pendidikan Daerah (BOPD).













