“Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif, menggelontorkan keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” beber Siju.
Di tahun yang sama, karier Harun melejit menduduki Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Jabatan itu diembannya cukup lama. Sebagai Kepala Dinas Kesehatan, perjalanan penetapan tersangka cukup panjang. Sebelumnya pihak kejaksaan menyita puluhan miliar uang tunai dari lingkaran kasus tersebut. Uang tunai itu diperoleh dari 24 perusahaan yang terlibat SPK Fiktif. Sedangkan total perusahaan yang terlibat ada 36 perusahaan.
Menurut Siju, Total kerugian uang negara dari kasus ini senilai 37 Milyar lebih. Diketahui sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sudah menerima uang titipan dari pengusaha sebesar 10,4 milyar rupiah.













