Maka prinsip perspektif dan logika hukumnya? Bahwa sekalipun tanpa adanya eksepsi dari Terdakwa atau Tim Kuasa Hukumnya, Hakim Majelis Tipikor, seharusnya berdasarkan pasal 143 KUHAP memberikan putusan sela (tussenvonis), menyatakan dakwaan gugur karena surat dakwaan JPU kabur tidak cermat (obscuri libelli), untuk itu Terdakwa Hasto Bebas demi Hukum.
Oleh sebab barometer gejala-gejala penegakan hukum yang ada, maka penulis dapat memastikan bahwa kepastian hukum terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diyakini bakal absurd untuk didapatkan, sebaliknya Terdakwa Hasto akan dinyatakan bersalah dan dihukum. Sekalipun masyarakat Para Sahabat Pengadilan (friend of court) menyampaikan artikel hukum ‘cantik’ kepada para hakim yang menyidangkan perkara Hasto dalam bentuk kemasan Legal Opinion amicus curiae.