Kemudian terdapat gejala gejala fenomena saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Di Jakarta Pusat, dakwaan JPU KPK terhadap Hasto tidak cermat, terbukti JPU menulis KUHAP dalam surat dakwaan dengan kata KUHP. Maka seharusnya sesuai pasal 143 KUHAP dakwaan ini gugur, Hasto harusnya demi kepastian hukum harus dibebaskan dari dakwaan JPU, dan surat dakwaan nyata-nyata telah melanggar pasal 144 KUHP. Karena surat dakwaan seharusnya dirubah atau diperbaiki sebelum persidangan dibuka dan terbuka untuk umum dan perubahan atau perbaikan surat dakwaan tersebut, harus disampaikan salinannya oleh JPU Hakim Pengadilan dan Terdakwa atau kuasa hukum Terdakwa sejak 7 hari sebelum surat dakwan dibacakan.
Bahkan demi kepastian hukum terhadap pelaksanaan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Jo. Asas Fiksi Hukum, dengan makna “semua orang dianggap tahu akan keberadaan sistim hukum dan perundang-undangan termasuk pasal-pasal larangan dan atau keharusan berikut ancaman sanksi hukum yang ada di dalam semua sistim hukum dimaksud.