Namun publis secara transparan, kembali muncul peristiwa hukum yang aneh, setelah KPK menetapkan Hasto TSK, KPK masih memanggil WS? Apakah KPK tidak pahami bahwa putusan inkracht tersebut tidak bisa lagi dianulir? Tak dapat ditukang-tukangi oleh pihak manapun selain oleh JPU atau WS melalui upaya Peninjauan Kembali (herziening) atas dasar Novum.
Selanjutnya, pada saat acara pra peradilan (Prapid), nyata-nyata Hasto melayangkan prapid nya yang kedua, karena dalam KUHAP tidak ada larangan Prapid untuk lebih dari satu kali, terlebih, dalam putusan Prapid yang pertama (13/2/ 2025) di PN. Jakarta Selatan, Hakim dalam putusannya hanya menyatakan, “sependapat dengan pendapat eksepsi Kuasa Hukum KPK, bahwa materi permohonan prapid kabur tidak jelas (obscur)”, karena ada dua objek permasalahan dalam permohonan prapid yang diajukan Hasto, satu adalah gratifikasi (suap) yang satunya adalah perintangan hukum (obstruction of justice). Selain, bahwa Hakim Tunggal Prapid, dalam putusannya (13/2/2025) tidak atau bukan menyatakan “bahwa penetapan status TSK terhadap pemohon Prapid (Hasto) telah memenuhi prosedur hukum (KUHAP)”.