Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan Nomor 900.1.13.2/0102 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Pasar, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan dan Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan Kota Medan untuk masa jabatan 2026–2030. Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 2 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola badan usaha milik daerah agar lebih profesional, efektif, serta berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kinerja perusahaan.
Untuk PUD Pasar Kota Medan, Wali Kota Medan menetapkan Anggia Ramadhan, SE, M.Si sebagai Direktur Utama. Posisi Direktur Operasional diamanahkan kepada Agus Syahputra, S.Pi, M.Si, Direktur Administrasi dan Keuangan dijabat oleh Bobby Octavianus Zulkarnain, SE, sementara Direktur Pengembangan dan SDM dipercayakan kepada Rudiansyah, S.Sos.











