3. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
4. Uang duka tewas.
5. Biaya pemakaman.
6. Bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Prof. Zudan sebut pemenuhan hak tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara sekaligus penghargaan atas pengabdian ASN. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi aparatur yang bertugas di lapangan, termasuk penguatan mitigasi risiko, kesiapan peralatan, dan penerapan prosedur keselamatan dalam operasi penanganan bencana.
BKN menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya atas pengabdian almarhum Sukaris dan Hendra Rony Wagiyanata. Semoga keduanya mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, serta ketabahan. (Red).













