Berdasarkan informasi awal dari BBTNBTS, kebakaran bermula dari lahan masyarakat pada 14 Oktober 2026 dan merembet ke kawasan taman nasional. Api kembali menyala disertai angin kencang yang menyulitkan proses pemadaman. Sukaris meninggal dunia saat bertugas, sedangkan Hendra sempat menjalani perawatan akibat luka bakar serius sebelum akhirnya meninggal dunia.
Bagi kedua pegawai ASN tersebut, Kepala BKN menegaskan komitmen negara untuk memberikan penghargaan dan memastikan hak kepegawaian ASN yang gugur dalam tugas beserta keluarga yang ditinggalkan terpenuhi sesuai ketentuan. Adapun penghargaan berupa hak kepegawaian yang diberikan meliputi sbb:
1. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
2. Hak pensiun janda/duda bagi yang memenuhi persyaratan sebagai PNS.













