Lebih lanjut dikatakannya. Pendekatan kedua dalam proses promosi jabatan ini adalah sistem merit, sistem merit ini berbeda dengan sistem yang dilakukan selama ini secara manual. Seleksi dilakukan dengan penyiapan melalui pengkaderan sejak awal dengan melengkapi kemampuan bersertifikat pada yang bersangkutan. Sehingga pada saatnya dibutuhkan mereka tinggal bekerja.
Sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 bila sebuah instansi pemerintah sudah menerapkan sistem merit maka tidak perlu adalagi open biding, tidak perlu lagi seleksi terbuka, tetapi mereka lebih cenderung untuk di regenerasi pengkaderan jadi pejabat di instansi tersebut.
Diungkapkan Dedi. Promosi yang dilakukan kemarin sudah mengarah ke sistem merit ada pertimbangan yang tidak mengarah hanya ke sistem kepangkatan, tidak hanya kepada siapa pangkat tertinggi kemudian dia lebih berhak untuk menduduki jabatan tetapi ada uji kompetensi dulu, kita lihat tingkat kompetensi yang dimiliki, acuannya Permenpan 38 tahun 2017 ttg standar kompetensi juabatan struktural.













