Bunda Yana memegaskan, dengan sistem penatausahaan tersebut tentunya berorientasi untuk mempercepat pencairan, salah satunya belanja barang dan jasa akan menjadi lebih ringkas, paling lama dua hari.
“Kita sudah memberlakukannya pada 20 November 2025 lalu, setelah satu hari peluncuran dan pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Sistem Penatausahaan Belanja Terintegrasi dan efisiensi anggaran,” pungkasnya.***
Page 2 of 2













